KABARKIBAR.ID- Hari Kamis, 7 September 2023, menjadi momen penting dalam proses hukum yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap Ayah D (17) yang bernama Jonathan Latumahina.
Jonathan hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mario.
Jonathan Latumahina, Ayah D, menyatakan harapannya dengan tegas di hadapan Majelis Hakim dalam ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.05 WIB.
“Tentu kami harap (Mario) divonis hukuman maksimal,” kata Jonathan dengan lugas dan mantap.
Selain meminta hukuman maksimal, Jonathan juga menyerukan agar hakim memberikan hukuman tambahan kepada Mario jika ia tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar restitusi.
Restitusi adalah kompensasi finansial yang biasanya diberikan oleh pelaku kejahatan kepada korban sebagai penggantian atas kerugian yang telah dialami.
“Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja harus ada hukuman tambahan,” tegas Jonathan.
Dengan tuntutan ini, Jonathan ingin memastikan bahwa Mario akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan kompensasi kepada Ayah D sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam surat tuntutan jaksa, Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tuduhan melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Ayah D.
Mario dihadapkan pada tuntutan hukuman maksimal sebesar 12 tahun penjara.
Jaksa berpegang pada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan tersebut, yaitu Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang vonis ini, Jonathan Latumahina juga mengekspresikan keinginannya agar hukuman yang akan dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo benar-benar memberikan keadilan kepada Ayah D dan keluarganya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan mengundang simpati dari banyak pihak yang prihatin dengan kondisi Ayah D.
Kehadiran Jonathan Latumahina dalam sidang vonis ini juga menjadi representasi perjuangan dan keadilan bagi korban kekerasan.
Upaya keras dari Jonathan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakannya merupakan langkah penting dalam proses peradilan.
Sidang vonis ini akan menentukan nasib Mario Dandy Satriyo dan sekaligus mengirimkan pesan penting tentang penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap Ayah D: Latar Belakang dan Proses Hukum
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, terhadap Ayah D (17) telah mencuri perhatian publik.
Tinggalkan Balasan