Penerapan ganjil genap rutin diberlakukan oleh pemerintah setiap Senin-Jumat, kecuali libur nasional serta akhir pekan Sabtu-Minggu.
Sesi diberlakukannya gage ada dua kali, yakni pagi dan sore-malam.
Pagi hari, kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Sedangkan, sore ke malam hari berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Di luar periode tersebut, kendaraan tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Apabila melanggar, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi diberlakukan ganjil genap Jakarta.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan