KABARKIBAR.ID– Kabar gembira, gaji ke 13 ASN, TNI, dan Polri, akan cair Juni 2023 dari Kementerian Keuangan.
Bulan Juni yang sudah tidak lama lagi telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan disalurkan.
Peraturan pembayaran gaji ke-13 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.
Alasan tersebut ada karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“Pencairan gaji ke-13 untuk membantu terutama di awal tahun ajaran, terutama untuk menutupi biaya pendidikan putra atau putri keluarga ASN.” kata Sri Mulyani.
Jadi, berapa sih besaran dari gaji ke-13 untuk ASN ini? Berikut ini adalah rinciannya!
Ini Besaran Gaji Ke 13 ASN
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk gaji ke-13 ASN hingga komponen pensiun yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan beberapa waktu lalu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meliputi sejumlah faktor seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan pada gaji ke-13 memiliki anggaran yang berasal dari komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, hingga 50% dari pendapatan tambahan dikumpulkan dalam satu bulan untuk pemerintah daerah memberikan pendapatan tambahan dengan mempertimbangkan kelayakan keuangan daerah dan sesuai dengan persyaratan hukum atau undang-undang.
Menurut peraturan ini, guru dan dosen penerima gaji pokok dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima selama masa pelatihan 1 bulan.
Rincian Gaji Pokok ASN
Berikut ini adalah gaji pokok ASN yang termasuk dalam komponen tingkat gaji ke-13 berdasarkan golongan yang mengacu pada PP No 15 Tahun 2019:
Golongan
Ia: Rp1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp. 1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan