Merujuk pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, upacara wajib dilakukan pada:
- Hari Kemerdekaan (17 Agustus)
- Hari Senin
- Hari besar nasional lainnya
Artinya, kebijakan sekolah untuk libur atau tetap masuk tergantung pada keputusan masing-masing lembaga pendidikan. Umumnya, siswa tetap masuk hanya untuk mengikuti upacara, lalu diperbolehkan pulang lebih awal.
Hari Besar Nasional di Bulan Agustus 2025
Selain Hari Kemerdekaan, Agustus juga dipenuhi sejumlah hari besar nasional penting:
- 5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
- 10 Agustus: Hari Veteran Nasional, Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Hari Konservasi Alam Nasional
- 14 Agustus: Hari Pramuka
- 18 Agustus: Hari Konstitusi RI
- 19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri
- 21 Agustus: Hari Maritim Nasional
- 25 Agustus: Hari Perumahan Nasional
Daftar “Hadiah Kemerdekaan” di Agustus 2025
Selain libur tambahan, pemerintah juga memberikan “Hadiah Kemerdekaan” di bulan Agustus 2025 dengan berbagai program apresiasi, antara lain:
- Tarif simbolis Rp 80 untuk angkutan umum di Jakarta pada 17 Agustus
- Diskon 80 persen di pusat perbelanjaan dan ritel modern
- Merdeka Run 8.0K pada 24 Agustus
- Program “pesta rakyat”, karnaval kemerdekaan, hingga perlombaan 17-an di seluruh wilayah
Semua ini dirancang agar masyarakat bisa ikut merasakan semarak perayaan HUT ke-80 RI, meski momen tersebut jatuh pada akhir pekan.
Meski sudah ada siaran pers resmi dari Kemensetneg dan Wamensesneg, belum terbit surat edaran formal yang menetapkan 18 Agustus sebagai libur nasional.
Pemerintah masih menyusun mekanisme penetapannya. Namun, berdasarkan Siaran Pers: 04/SP/VIII/Humas/2025, disebutkan bahwa tanggal tersebut akan digunakan untuk kegiatan komunitas dan lomba 17-an.
- Sisa Libur Nasional Setelah Agustus 2025
- Masih ada tiga hari libur tersisa sebelum akhir tahun 2025:
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Natal
- Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Natal
Imbauan Meriahkan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025
Melalui Surat Edaran Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
- Menghias lingkungan dengan umbul-umbul dan dekorasi HUT RI
- Mengibarkan Bendera Merah Putih 1–31 Agustus
- Menggunakan logo dan tema resmi HUT RI di semua media
- Menyelenggarakan kegiatan yang menguatkan nilai-nilai kebangsaan
17 Agustus adalah hari libur nasional, namun karena jatuh pada Minggu, banyak yang menanti adanya cuti tambahan.
Pemerintah telah menyatakan rencana menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, namun masih menunggu surat edaran resmi.
Pantau terus pengumuman dari pemerintah, dan siapkan rencana liburan atau kegiatan 17-an bersama keluarga.
Semoga “hadiah kemerdekaan” dari pemerintah ini benar-benar membawa semangat kebersamaan di bulan Agustus!
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan