Amil Zakat harus mampu mengelola dana zakat dengan transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan laporan keuangan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Amil Zakat juga harus dapat memastikan bahwa dana zakat yang dikelola dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jenis – Jenis Zakat
Zakat sendiri memiliki beberapa yang umat muslim hari mengerti jenis nya tersebut agar dapat memenuhi kewajibannya secara benar.
Berikut adalah jenis-jenis zakat yang perlu tahu.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada saat Idul Fitri.
Hal ini harus keluar sebanyak 2,5 kilogram dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, jagung, atau gandum.
Tujuan dari Zakat Fitrah untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
Zakat Maal
Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan seseorang.
Hal tersebut wajib dikeluarkan jika jumlah harta yang dimiliki sudah mencapai nishab atau batas minimal.
Nishab untuk zakat Maal adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan harganya.
Zakat Maal sendiri dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki dan harus diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang yang terlilit hutang, dan lain sebagainya.
Zakat Pertanian
Adalah zakat yang ada dari hasil pertanian atau perkebunan.
Zakat Pertanian wajib dikeluarkan jika hasil pertanian yang dapat, telah mencapai nishab.
Nishab untuk zakat Pertanian sendiri tergantung pada jenis tanaman dan wilayah tempat tanaman tersebut.
Kewajiban ini sendiri mencapai 5% hingga 10% dari hasil panen dan harus kepada yang berhak menerimanya.
Zakat Emas dan Perak
Merupakan zakat yang dikeluarkan dari emas dan perak yang dimiliki seseorang.
Wajib memberikan jika jumlah emas dan perak yang ada telah mencapai nishab.
Nishab untuk zakat Emas sendiri adalah sebesar 85 gram, sedangkan untuk zakat Perak adalah sebesar 595 gram.
Pembayaran ini sendiri ketika mencapai sebesar 2,5% dari total emas dan perak yang ada.
Zakat Profesi
Kewajiban zakat yang dikeluarkan lainnya dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu.
Hal tersebut wajib keluar jika penghasilan yang mencapai telah mencapai nishab.
Nishab untuk zakat Profesi sendiri tergantung pada penghasilan yang mereka peroleh dan dari ketetapan oleh masing-masing lembaga Amil Zakat.
Zakat ini sendiri mengeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan yang mereka hasilkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan