“Nanti pada waktunya akan diumumkan,” pungkas Anies
Pertemuan Anies Baswedan dengan AHY dan SBY
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Anies Baswedan bertemu dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyona (SBY).
Bakal calon presiden (capres) usulan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menemui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siang, Kamis, 1 Juni 2023 lalu yang berlangsung di Pacitan, Jawa Timur.
Selain SBY, Ketua Umum dari Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga hadir dalam pertemuan tersebut.
“Iya benar. Siang ini calon presiden dari Koalisi Perubahan Mas Anies Baswedan berangkat ke Pacitan. Rencananya ketemu Pak SBY dan Mas AHY,” kata Herzaky Mahendra Putra, selaku Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Juni 2023.
Herzaky tidak menjelaskan secara lengkap maksud dan tujuan pertemuan Anies dengan SBY dan AHY ke Pacitan.
Apa yang Dibahas Anies Baswedan dengan AHY dan SBY?
Dia hanya mengakui bahwa pertemuan itu sangat intens baik dengan Demokrat maupun partai mitra koalisi Perubahan, yakni PKS dan NasDem.
“Anies intens banget saat rapat dengan Demokrat, Nasdem, PKS. Untuk penguatan dan pemantapan strategi pemenangan. Pertemuan siang ini adalah bagian dari itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan, AHY merupakan salah satu calon wakil presiden Anies bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher.
Dia menyampaiakan, ketiga parpol sepakat proses penetapan cawapres dipercepat untuk persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Perlu diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berhak mendapatkan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah yang diperoleh dalam pemilu nasional pada anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Pasangan calon juga dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal calon 34.992.703 suara. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan