“Kami berpendapat bahwa putusan ini kurang adil karena jaksa menuntut hukuman selama 5 bulan. Namun, majelis hakim tidak menggunakan sepenuhnya kewenangannya untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa,” ungkapnya.
JPU Hanya Menuntut 5 Bulan Penjara Setelah Beri 20 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, dengan hukuman penjara selama 5 bulan dalam kasus dugaan pencabulan.
Jaksa berpendapat bahwa Yangto memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada korban dan hal ini dianggap sebagai bagian dari restitusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane, menjelaskan bahwa salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah kehadiran organisasi masyarakat (ormas) yang merupakan pendukung Yangto dalam persidangan.
Menurutnya, kehadiran ormas tersebut mengganggu proses persidangan.
“Pada persidangan, terdapat pertimbangan yang memberatkan karena beberapa kali organisasi masyarakat datang, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami sebagai jaksa untuk melanjutkan penuntutan,” ujar Helena di Kantor Kejari Pandeglang pada Senin (5/6/2023).
Di sisi lain, ada juga hal yang meringankan terdakwa, yaitu pemberian uang sebesar Rp 20 juta kepada korban sebelum kasus ini disidangkan.
Helena menjelaskan bahwa terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 17.620.000 dan menjalani hukuman penjara selama satu bulan sebagai subsider.
“Awalnya, kami menganggap bahwa pemberian uang sebesar Rp 20 juta merupakan restitusi, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa jumlah restitusi harus ditambah dengan Rp 17.260.000, dan ini akan dihukum dengan subsider selama satu bulan,” tambahnya.
“Kami melalui proses yang manusiawi dalam hal ini. Meskipun hukumannya lima bulan penjara, namun terdakwa juga harus membayar restitusi sebesar Rp 17.626.000 yang kami tuntut. Jika tidak dibayar, maka ditambah dengan satu bulan lagi. Jadi totalnya menjadi enam bulan. Sementara uang Rp 20 juta yang telah diberikan kepada korban pada awalnya tidak akan ditarik kembali oleh terdakwa,” lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari situs SIPP PN Pandeglang, Yangto telah dituntut dengan hukuman penjara selama 5 bulan oleh JPU Kejari Pandeglang.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
“JPU menyatakan bahwa terdakwa Yangto dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan