KABARKIBAR.ID — Yangto, anggota DPRD Pandeglang, telah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (21/6/2023) dalam kasus asusila yang menjeratnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Indira Patmi, dengan Hakim Anggota Anggi Prayusman dan Eva Khoerizqiah.

Diungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak asusila sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

“Terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana kesusilaan. Kami menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan dengan pemotongan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Indira.

Indira juga menyebutkan bahwa terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp 17.260.000.

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka harta terdakwa dapat disita oleh pihak berwenang.

“Namun, jika harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tambahnya.

Setelah pembacaan putusan, Indira menjelaskan bahwa terdakwa atau jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mempertimbangkan atau merenungkan kembali putusan tersebut.

“Dalam putusan ini, terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat menerima putusan ini atau mempertimbangkan untuk merenungkannya kembali. Keputusan tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah, lebih tinggi, atau tetap sama,” jelas Indira.

Sementara itu, Satria Pratama, kuasa hukum terdakwa Yangto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pertimbangan dan merenungkan kembali putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Kami akan melakukan pertimbangan dan merenungkan kembali putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa,” ucap Satria.

Menurut Satria, langkah tersebut diambil karena pihaknya menganggap putusan tersebut tidak adil bagi kliennya.