“Jadi di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta yang statusnya tak memenuhi syarat,” kata Dody.
Sebagai informasi, waktu perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi bakal calon legislatif sudah berakhir.
Saat ini, KPU DKI Jakarta sedang melakukan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023.
Diketahui, masih ada 139 dari 1.720 bakal calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat.
Aldi Taher Terdaftar dari Dua Parpol Berbeda
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengaku telah mengalihkan status ganda selebriti Aldi Taher ke partai politik tempatnya terdaftar sebagai calon anggota legislatif (bacaleg).
Sebelumnya, Aldi Taher dikabarkan telah mendaftar sebagai bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“Informasi ini kami sampaikan kemarin kepada parpol peserta pemilu di forum rapat penyerahan hasil verifikasi administrasi, Sabtu (24/6),” kata Idham Holik, Komisioner KPU, saat dihubungi. Senin, 26 Juni 2023.
“Kami persilakan parpol yang memiliki data caleg yang teridentifikasi ganda, dari partai yang berbeda, untuk mengklarifikasi dengan caleg yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia dengan tegas, bacaleg dan partai politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di satu partai politik.
Jika status gandanya, termasuk Aldi Taher, tidak diperbaiki sebelum kesempatan verifikasi berakhir, kandidat akan dinyatakan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan