KABARKIBAR.ID- Aktor lawas Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria lansia yang identitasnya disamarkan dengan inisial GDS.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Polisi telah mengambil langkah resmi untuk menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Pierre Gruno.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa aktor berusia 63 tahun tersebut pada Kamis sebelumnya.
Irwandhy menjelaskan bahwa Pierre Gruno dituduh melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka Pierre Gruno juga dikonfirmasi oleh pengacaranya, Richard Leonard.
Menurut Leonard, polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka setelah sebelumnya menginterogasinya sebagai saksi pada hari Kamis.
Dengan adanya penetapan status tersangka, Pierre Gruno akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Richard Leonard juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Pierre Gruno masih berlangsung hingga larut malam.
Polisi tengah menyelidiki motif di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno terhadap korban di bar hotel tersebut.
Pierre Gruno diberikan waktu istirahat sejenak setelah menjalani sesi pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama.
Banyak pertanyaan diajukan oleh pihak kepolisian kepada Pierre Gruno dalam rangka mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami penganiayaan oleh Pierre Gruno di sebuah kelab malam.
Korban, yang identitasnya disamarkan dengan inisial GDS, diduga menjadi sasaran kemarahan Pierre Gruno karena merasa tidak senang saat diperhatikan oleh korban di tempat tersebut.
Aksi kekerasan tersebut menuai kecaman publik karena menimpa seorang lansia yang seharusnya mendapat perlindungan dan penghormatan.
Pierre Gruno, yang dikenal sebagai aktor lawas, harus menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat bahwa tidak ada alasan atau provokasi apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap siapapun.
Semua individu memiliki hak untuk hidup dengan aman dan terbebas dari kekerasan.
Profil Pierre Gruno
Pierre Gruno, nama asli Pierre Andreas Sadaq Hamid, adalah seorang model, bintang film, dan pemain sinetron Indonesia yang memiliki profil menarik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan