KABARKIBAR.ID- Aturan tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), industri EV diharapkan makin kompetitif.
Aturan tarif SPKLU tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif mengatakan, Berdasarkan aturan tarif SPKLU ditetapkan tarif untuk pengisian kendaraan listrik dengan menggunakan teknologi fast charging atau pengisian cepat maksimal Rp25.000.
Sementara untuk pengisian kendaraan listrik umum dengan menggunakan pengisian super cepat (ultra fast charging) maksimal Rp 57 ribu.
Teknologi fast charging ini menggunakan daya keluaran lebih dari 22 kW-50 kW, sedangkan untuk teknologi ultra fast charging menggunakan daya lebih dari 50 kW.
Tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih belum termasuk dalam pajak pertambahan nilai.
“ SPKLU dengan menggunakan teknologi fast charging diperbolehkan menetapkan biaya layanan maksimum Rp25 ribu. Sedangkan teknologi ultra fast charging akan dibebankan dengan biaya Rp57 ribu,” kata Havidh Nazif di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Havidh Nazif menambahkan, dalam setiap pengisian listrik di kendaraan EV akan dikenakan dengan tarif tambahan Rp 2.467 per kilowatt hour.
Namun, kata Havidh Nazif, jika pengguna kendaraan listrik atau EV meningkat dipastikan tarif ini akan lebih murah lagi.
Lebih lanjut Havidh Nazif menambahkan, bahwa tarif pengisian ini nantinya akan terus dievaluasi tiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“ Tarif ini telah ditetapkan dan berlaku mulai 17 Juli 2023 lalu,” kata Havidh Nazif.
Hingga kini jumlah kendaraan listrik di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat dengan mencapai 63.000 unit yang terdiri 15 ribu kendaraan penumpang dan 47 ribu kendaraan motor listrik.
Pemerintah telah menargetkan 50 ribu kendaraan motor atau roda dua sudah melakukan konversi listrik dan diperkirakan akan terus tumbuh 6 sampai 10 persen tiap tahunnya.
Diharapkan, Havidh Nazif menambahkan, angka maksimum bisa menimbulkan kompetitif juga buat industri ini.
“ Semakin banyak men-triger ini, semakin banyak konsumennya, maksimum ini makin rendah di pelaksanaannya sehingga timbul animo masyarakat yang lebih tinggi,” ujar Havid.
4.578 pemohon konversi ke kendaraan listrik yang terdaftar melalui platform digital yang sudah disediakan Kementerian ESDM sejak tanggal 27 Juli 2023.
Pemohon konvensi kendaraan listrik terbanyak ada di Pulau Jawa sekitar 94 persen.
Di sisi lain, hingga semester I 2023, belum ada 5% dari total motor listrik yang dikonversi.
Padahal pemerintah menargetkan sebanyak 50 ribu kendaraan roda dua sudah melakukan konversi di tahun ini.
Sementara itu Kementerian ESDM terus akan mengupayakan agar program konversi ini dapat berjalan optimal mencapai target yang sudah ditetapkan melalui sosialisasi menyeluruh di 10 kota besar di Indonesia.
Berdasarkan laman Kementerian ESDM, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peserta pemohon program konversi motor BBM ke motor listrik.
” Dalam catatan bulan lalu yang terdaftar hampir 5.000 unit. Kita punya target tahun ini mencapai 50.000 unit,” kata Menteri ESDM Tasrif Arifin di Jakarta.
Tasrif Arifin menyebut harga konversi motor berkisar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per motor, jauh lebih murah karena sudah disubsidi Rp 7 juta.
Satu motor, kata Tasrif Arifin membutuhkan waktu konversi sekitar 48 menit dengan dua montir.
Saat ini hanya terdapat 8 bengkel yang bisa mengkonversi 35 ribu kendaraan pertahun.
Pemerintah Dorong Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemerintah Presiden sendiri telah serius mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air dan telah merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat.
Sosialisasi pun terus digalakkan kepada semua lapisan masyarakat, instansi terkait, dan kepada pelaku industri otomotif.
Presiden Jokowi juga terus mendorong percepatan penggunaan mobil listrik di tanah air.
Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) juga telah diteken oleh oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik.
Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia.
Menurut Presiden, 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya.
Indonesia memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik, yaitu baterai tersedia melimpah di Indonesia.
Presiden berharap strategi bisnis tentang pengembangan mobil listrik di negara ini harus segera dimulai dan dapat dirancang dengan baik yang murah dan kompetitif dengan negara lain.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan