Selanjutnya, kendaraan bermotor tidak sesuai spek termasuk spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu penunjuk (lampu sein), tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, over load atau over dimension, dan kendaraan tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
“semua kita mulai dengan peringatan tertulis dan lisan saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini” jelasnya.
“Kami menyampaikan pesan sosialisasi, panggilan atau peringatan sejak 4 hari kemarin,” katanya.
Menurut Bari, pada hari pertama digulirkannya penilangan manual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, ada masyarakat yang tidak tahu dan sedikit kaget karena beberapa tahun lalu tidak ada penilangan manual.
“Terlihat masyarakat masih syok tilang manual tidak ada sejak pandemi Covid-19, maka mulai hari ini akan kita laksanakan secara serentak,” ujarnya.
Selain itu, kata Bari, sesuai arahan pimpinan bahwa jika ada anggota Satlantas yang melakukan pelanggaran dalam menilang secara manual, ia menegaskan akan ada sanksi terberat yang akan diterima anggota lalu lintas.
“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan anggota kita, baik itu pungli (pemerasan) atau yang lainnya, ada sanksi tegas yang akan diterima yakni teguran keras, sidang disiplin hingga terberat kode etik, jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual.” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan