KabarKibar.id – Tilang manual hari pertama dilakukan di Kota Tangerang dan sebanyak 17 pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Para pengendara tersebut mendapat tilang manual oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 15 Mei 2023.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Tangerang Kota AKP Subari mengatakan, penilangan manual dilakukan untuk mengkompensasi titik-titik lokasi yang sudah memasang tiket online atau ETLE.

“Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran penilangan manual adalah daerah pinggiran kota yang tidak berlaku tilang elektronik,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan tilang manual yang akan berlaku mulai Senin (15/5/2023).

Tilang manual ini sudah diberlakukan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, tanggal 12 April 2023 untuk dilakukannya tindakan tilang manual.

“Kita hanya menindak sesuai arahan pimpinan dengan 12 kategori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” ujarnya.

12 jenis pelanggaran akan ditindak melalui tilang manual di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berlawanan arah, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.