KABARKIBAR.ID- Keluarga korban D(16) melaporkan pelaku penganiayaan F (14) ke Polres Jakarta Selatan setelah sempat berdamai dengan pelaku beberapa jam setelah kejadian penganiayaan itu.
Keluarga Korban D melaporkan ke Polres Jakarta Selatan lantaran melihat rekaman video CCTV penganiayaan yang dilakukan F terhadap D di Jalan Lontar, Lenteng Agung, RT 004/003, Jakarta Selatan, sangatlah bruntal.
Ketua RW 003, Aswin Anwar mengatakan, sebenarnya sempat dilakukan mediasi keluarga korban D dengan keluarga F, hasılaya mereka sepakat berdamai.
“Alhamdulillah menurut keterangan Pak RT, Sabtu malam juga sudah diadakan kesepakatan perdamaian, terutama dari pihak yang dirugikan, yaitu orangtua D sudah memaafkan ya. Sudah memaafkan, saling memaafkan,” kata Aswin.
Namun, hari Minggu keluarga D meminta mediasi kembali setelah mengetahui dan melihat rekaman video CCTV yang dilakukan F terhadap D sangat brutal.
Bahkan keluarga D tidak terima melihat hasil rekaman video yang memperlihatkan F menganiaya D sungguh sangat keterlaluan.
“ Keluarga D pas melihat hasil rekaman pada minggu pagi setelah berdamai dengan keluarga F, berubah sikapnya setelah melihan rekaman video CCTV,” kata Aswin.
Keluarga D berubah pikiran dan dianggapnya yang dialkukan F sungguh sangat keterlaluan.
“ Mereka mengira D hanya dipukul biasa saja, namun berubah pikiran setelah melihat kejadian yang sebenarnya dalam rekaman video CCTV,” kata Aswin.
Aswin menambahkan, Ibu korban tidak terima melihat anaknya diinjak, dicekik dan ditendang pelaku hingga berubah pikiran untuk melaporkan penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan.
Sebenarnya mediasi kembali dilakukan pada Minggu malam, namun menemuan jalan buntu dań keluarga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib.
Mediasi turut dihadiri Bhabinkamtibmas, beberapa Ketua RT setempat serta kedua belah pihak yang berselisih.
“Setelah saya mendengar langsung kronologi dari kedua belah pihak yang bertikai, ternyata memang di sini ada sedikit selisih paham. Namun setelah saya adakan mediasi lanjutan hari Minggu, dari pihak yang merasa dirugikan ingin meneruskan masalah ini ke ranah hukum,” kata Aswin.
Aswin mengatakan, telah memberikan masukan yang akan dilanjutkan ke ranah hukum harus dipersiapkan segala persyaratannya, termasuk hasil visum dan sebagainya.
Menurut Aswin, diketahui pelaku menganiaya D karena korban merebut kekasihnya, AG (15).
“Berdasarkan pengakuan mereka ketika saya tanya, perselisihan disebabkan karena asmara,” ungkap Haswin.
Setibanya di Polres Jakarta Selatan, kedua keluarga pelaku dan korban tersebut langsung didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan yang kebetulan mengikuti mediasi.
Tinggalkan Balasan