KABARKIBAR.ID- Kisah perkara penganiayaan yang melibatkan Pierre Gruno telah mengalami perkembangan baru, di mana korban telah mencabut laporannya dan memilih untuk berdamai dengan aktor senior tersebut.
Namun, meskipun demikian, Pierre Gruno masih tetap berada dalam tahanan saat ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, telah mengonfirmasi mengenai pencabutan laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga surat yang diajukan kepada pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.
Surat-surat tersebut meliputi permohonan restorative justice (RJ), permohonan pencabutan laporan kepolisian, serta kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Ada tiga surat yang dimasukkan ke layanan kami. Kemarin, ada tiga surat, yang pertama adalah permohonan untuk menggunakan RJ, yang kedua adalah permohonan pencabutan laporan kepolisian, dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian,” ungkap Kompol Irwandhy Idrus ketika ditemui di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kompol Irwandhy, pencabutan laporan ini merupakan salah satu syarat materi dalam penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Meskipun laporan telah dicabut, Pierre Gruno masih berada dalam tahanan karena pihak kepolisian masih memproses berkas terkait permohonan restorative justice yang diajukan oleh pelapor.
“Hingga saat ini, tersangka PG (Pierre Gruno) masih dalam penahanan penyidik. Kami masih menahan yang bersangkutan sampai proses penyelesaian mekanisme restorative justice selesai,” tegas Kompol Irwandhy Idrus.
Sebagai informasi, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.
Insiden penganiayaan yang melibatkan Pierre Gruno terhadap Giri D Budisetiawan terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah bar.
Peristiwa tersebut berawal dari interaksi antara korban dan Pierre Gruno, yang kemudian berkembang menjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.
Kendati demikian, korban kemudian memutuskan untuk mencabut laporannya dan berdamai dengan Pierre Gruno.
Sebelumnya, Korban dari Pierre Gruno Telah Mencabut Laporannya
GDS (61 tahun), yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Pierre Gruno, telah secara resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Keputusan ini diungkapkan oleh kuasa hukum GDS, Hornaning.
Tinggalkan Balasan