KABARKIBAR.ID- Berkendara dengan menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah kewajiban yang harus diikuti oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, seringkali muncul situasi di mana masa berlaku SIM telah habis dan pemiliknya harus membuat SIM baru.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan kejutan menyenangkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Di bulan Agustus 2023 ini, pemegang SIM yang masa berlakunya mati mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat SIM baru.
Sebagaimana diatur dalam peraturan, saat masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Namun, dalam situasi khusus ini, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi istimewa untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Dispensasi ini berlaku khusus selama bulan Agustus 2023, di mana pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Ini adalah langkah yang positif dari pihak berwenang untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Adanya pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya yang sebelumnya tidak dapat beroperasi karena ada kegiatan maintenance (perawatan) jaringan pada rentang tanggal 1-10 Agustus 2023, menjadi latar belakang dari dispensasi ini.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode maintenance ini diberikan toleransi waktu untuk memperpanjang SIM mereka hingga akhir bulan Agustus.
Dalam keterangan yang diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada tanggal 11 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menjelaskan mekanisme dispensasi ini.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada saat periode maintenance, yakni dari tanggal 1 hingga 10 Agustus 2023, diberikan kesempatan untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Ini adalah kabar baik bagi mereka yang mungkin merasa kesulitan atau kurang memiliki waktu untuk membuat SIM baru.
Namun, tetap perlu diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada rentang tanggal 1-10 Agustus 2023.
Bagi mereka yang tidak melakukan perpanjangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, tetap diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemilik SIM dapat mengunjungi Samsat atau layanan SIM Keliling yang berada di dekat mereka.
Langkah ini akan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru dari awal.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM ini, diharapkan pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat memanfaatkannya dengan baik.
Cara Mudah dan Praktis Memperpanjang Masa Berlaku SIM: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati atau bahkan telah habis, kegiatan memperpanjang SIM seringkali menjadi prioritas bagi para pengendara.
Proses ini sekarang semakin mudah berkat langkah inovatif yang diambil oleh Polda Metro Jaya, yang telah memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM mati untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru.
Bagi mereka yang mengalami situasi ini, berikut adalah langkah-langkah praktis dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Syarat Perpanjangan SIM:
Sebelum melangkah dalam proses perpanjangan SIM, pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang diperlukan.
Berikut adalah syarat-syarat yang biasanya diperlukan dalam proses perpanjangan SIM:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
4. Bukti kelulusan tes psikologi yang juga diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berkompeten dalam melakukan tes tersebut.
Cara Perpanjangan SIM di Satpas SIM Keliling:
Tinggalkan Balasan