KABARKIBAR.ID – Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemenperin melakukan pengecekan IMEI Ilegal secara manual, yakni satu per satu.
Febri Hendri Antoni Arif, selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, pihaknya akan mengecek nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) secara manual untuk mengetahui apakah IMEI telah disusupi secara ilegal.
Ini menyusul ditemukannya 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal yang akan diblokir menyusul pelanggaran aturan IMEI di Kementerian Perindustrian.
“Sekarang kita cek IMEI satu per satu, sudah ada belum di IMEI yang beredar saat ini.”
“Jadi siapa yang mencetuskan? Bahkan agak sedikit jadul ya. Kita telusuri secara manual, kita lihat satu per satu, cek masing-masing IMEI yang kita usulkan.”
“Apakah ada IMEI yang disusupi atau tidak,” kata Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
Menurutnya, upaya tersebut sulit dan membutuhkan proses yang panjang, namun tetap harus dilakukan agar kasus IMEI ilegal tidak terulang kembali.
Febri juga mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menonaktifkan ponsel yang mengandung IMEI palsu.
Meski pihaknya sudah lama meminta agar pengelola CEIR menonaktifkan sekumpulan IMEI yang dianggap ilegal.
“Kami sudah menyurati ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI yang dianggap ilegal.”
“Kalau Bareskrim mau mengirimkan berdasarkan proses hukum, itu lebih baik lagi.”
Tinggalkan Balasan