KABARKIBAR.ID- Kecelakaan yang disebabkan oleh penerobosan palang perlintasan kereta api seringkali menjadi berita di media belakangan ini.
Tindakan nekat ini tidak hanya berisiko fatal bagi pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Bahkan, bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan satwa liar serta hewan peliharaan yang melewati jalur kereta.
Hukuman pidana telah ditetapkan untuk menghentikan perilaku berbahaya ini dan mengurangi risiko kecelakaan.
Minnesota Operation Lifesaver, lembaga yang berfokus pada keselamatan kereta api, menyatakan bahwa kereta membutuhkan jarak sekitar 1,6 meter untuk berhenti setelah dilakukan pengereman.
Oleh karena itu, penting bagi palang pintu kereta untuk ditutup sesegera mungkin guna mengantisipasi risiko kecelakaan.
Sayangnya, palang pintu ini masih sering diabaikan oleh pengendara yang nekat.
Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang di sekitarnya.
Di Indonesia, tindakan penerobosan palang pintu kereta api termasuk dalam kategori tindakan kriminal.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
Pasal 296 UU tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api, dan tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas, dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana yang berlaku adalah kurungan penjara selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya penerobosan palang pintu kereta.
Dengan memahami konsekuensi hukum yang berlaku, diharapkan para pengguna jalan lebih patuh pada rambu-rambu lalu lintas dan tidak melakukan tindakan berbahaya seperti ini.
Penerobosan palang pintu kereta api adalah perilaku yang sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengguna jalan untuk menghormati rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, terutama saat melewati perlintasan kereta api.
Mengabaikan palang pintu kereta adalah tindakan yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain dan lingkungan sekitar.
Masyarakat perlu menyadari bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari penerobosan palang pintu kereta, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Selain itu, penegakan hukuman pidana yang tegas dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan di sekitar perlintasan kereta api.
Tinggalkan Balasan