KABARKIBAR.ID- Delapan orang Warga Negara asal Iran terancam hukuman mati setelah didakwa meyelundupkan narkoba jenis sabu 319 Kg di Indonesia melalui jalur Selat Sunda, Jawa Barat (Jabar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Yudha di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 11 Juli 2023 membacakan dakwaan tersebut menyatakan bahwa delapan orang warga negara Iran didakwa Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Delapan warga Iran bernama antara lain, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Pasal yang didakwakan oleh jaksa itu ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yudha menyatakan, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut.
“Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut,” kata Yudha dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.
Ia dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran untuk mengantarkan sabu tersebut.
Setelah menerima pekerjaan itu, terdakwa Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak bahwa ada pekerjaan mengantarkan paket, serta diminta untuk mencari orang.
Ayub kemudian mengajak rekan lainnya Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Sebelum berangkat berlayar, Abdul Rahman sudah memberitahukan bahwa barang yang akan dibawa merupakan sabu.
Saat itu, ketujuh orang lainnya sepajat karena Abdul menjanjikan upah kepada masing-masing orang 20 juta mata uang Iran
“Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai,” kata Yudha.
Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran.
Pertemuan merekapun menyetujui pengiriman sabu, serta uang akan dibagi rata antara terdakwa dan rekannya.
Berangkat dari pelabuhan Pozm, Iran mereka bertemu dengan kapal lain dilaut.
Kapal tersebut memberikan 12 karung berisi 319 bungkus sabu berwarna hijau.
Setelah menerima barang haram tersebut dalam karung, barang kemudian disimpan di sebuah tangki solar kapal.
” Mereka menerima sabu secara estafet dan menyimpannya di ruang penyimpanan,” kata JPU Yudha di PN Serang.
Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, tim Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, menangkap kapal nelayan berbendera Iran.
Kapal berisi 8 ABK beserta barang bukti sabu sebanyak 319 kilogram kemudian dibawa ke dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten.
Tinggalkan Balasan