KABARKIBAR.ID- Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang, kembali menjadi sorotan dalam kontroversi yang terus berkembang.
Kali ini, Panji Gumilang mengambil langkah hukum dengan menggugat Buya Anwar Abbas, salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Panji Gumilang melalui penasehat hukumnya, Hendra Efendi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Rabu (5/7/2023) pekan lalu.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menargetkan Anwar Abbas sebagai pihak tergugat, serta melibatkan MUI sebagai institusi yang terlibat.
Gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang dan timnya tidak main-main.
Dalam gugatan tersebut, Hendra menyebutkan bahwa terdapat kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.
“Dalam surat gugatan kami, kami telah menjelaskan secara rinci semua hal yang perlu diuraikan. Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materil dan imateriil,” ungkap Hendra dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (10/7/2023) malam.
Alasan di balik gugatan ini adalah pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Abbas, yang menurut Panji Gumilang, menyebutnya sebagai seorang komunis.
Panji dan timnya meragukan dasar tuduhan yang disampaikan oleh Anwar Abbas karena hanya berdasarkan potongan video yang beredar di mana Panji mengatakan “saya komunis”.
Namun, menurut Hendra, ucapan tersebut sebenarnya ditujukan untuk menanggapi pernyataan seorang tamu asal China yang mengaku sebagai seorang komunis.
“Tamu dari China tersebut tidak menyatakan dirinya sebagai seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu. Jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban ini diberikan kepada para santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” jelas Hendra.
Hendra berpendapat bahwa Anwar Abbas seharusnya memahami maksud yang ingin disampaikan oleh Panji Gumilang terkait pernyataan “saya komunis” tersebut.
Namun, Anwar Abbas disinyalir dengan sengaja mencemarkan nama baik Panji Gumilang sebagai bagian dari upaya MUI yang diduga mencoba mendiskreditkan Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Dengan alasan-alasan tersebut, kami sebagai penasehat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai tergugat,” tegas Hendra.
Kasus ini menunjukkan eskalasi perselisihan yang semakin kompleks antara Pondok Pesantren Al Zaytun dan sejumlah pihak terkait, termasuk MUI.
Gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang menunjukkan keinginan untuk mempertahankan nama baik Pondok Pesantren Al Zaytun serta menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan terhadapnya tidak beralasan.
Proses hukum selanjutnya akan mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan pernyataan kontroversial dan akan menjadi landasan untuk menentukan kebenaran dalam kasus ini.
Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Tinggalkan Balasan