KABARKIBAR.ID – Panji Gumilang, Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Penyelidik menginterogasinya selama hampir 10 jam, setelah itu kasusnya naik untuk penyelidikan.
“Dipastikan Panji Gumilang yang dipanggil hari ini pukul 10.00 WIB sudah ada di Jakarta dan kemungkinan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB untuk memenuhi permintaan klarifikasi,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023 siang.
Rupanya, Panji Gumilang bersama beberapa pengawalnya tiba di Bareskrim pada pukul 13.50 WIB.
Panji memakai baju hitam dan topi hitam.
Setelah penyelidikan, polisi menaikkan kasus perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kasus ini berpindah dari status penyelidikan ke penyidikan. Dan besok kami akan melakukan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani.
Ada 2 Laporan Dilayangkan kepada Panji Gumilang
Dua laporan polisi (LP) diajukan terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama disiapkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), terdaftar dengan LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center, mengajukan lagi surat laporan yang tertanggal pada 27 Juni 2023 dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kedua laporan tersebut menuduh Panji yang melanggar Pasal 156 A KUHP, yang mengatur tentang penodaan agama.
Polisi mengatakan mereka memeriksa empat saksi, lima orang saksi ahli dan Panji Gumilang yang dilaporkan.
“Cukup bagi kami untuk percaya bahwa itu adalah perbuatan pidana dan kemudian kami menambahkan lebih banyak bukti,” katanya.
Panji sendiri membeberkan beberapa tanya jawab antara penyidik dan dirinya usai interogasi.
Panji keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB dan mengaku penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan.
“Pertama itu ditanya sejarahnya tentu sudah dijawab. Kedua pertanyaan apakah Panji Gumilang pernah terlibat hukum, jawabannya ya,” kata Panji tadi malam.
Tinggalkan Balasan