KABARKIBAR.ID – Si kembar, Rihana Rihani, terkait kasus penipuan pre-order iPhone statusnya saat ini masih dalam pencarian.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta penyidik Polda Metro Jaya mengontak langsung Densus 88 untuk mencari tersangka kasus penipuan pre-order (PO) iPhone oleh si kembar Rihana Rihani.
IPW menilai masuknya Densus 88 seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Saat itu, Ia ingin bekerja sama dengan Densus 88 Mabes Polri untuk memburu Dito Mahendra yang diduga memiliki senjata api ilegal.
“Dua kasus ini hampir sama karena tidak kooperatif dengan penegak hukum dan menghilang saat dipanggil polisi.”
“Makanya polisi mengejar mereka bahkan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bagi tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW dalam pernyataan yang ditulisnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
Menurut Sugeng, keterlibatan Densus 88 diperlukan untuk mempercepat penangkapan Rihana Rihani.
Densus 88 Diminta untuk Percepat Pencarian RIhana Rihani
Selain mempercepat penangkapan, kerja sama dengan Densus 88, kata Sugeng, menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus penipuan senilai Rp 86 miliar berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Masyarakat, khususnya korban penipuan dan kelicikan si kembar, mengharapkan hukum yang adil dan profesional dari pihak kepolisian.”
“Sebab, kejadian ini telah membawa korban kepada para reseller yang melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Selain melibatkan Densus 88 untuk memburu kedua tersangka, IPW juga mendorong Polda Metro Jaya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rihana Rihani.
“Dan juga pihak lain yang secara ilegal menerima danahasil penipuan dan menuntut pihak yang melindungi Rihana Rihani dalam pelariannya,” pungkasnya.
Rihana Rihani Menipu sampai Rp. 86 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan hasil baru dari analisis pelacakan kasus penipuan Pre Order iPhone, Rihana Rihani.
Hasil transaksi dana mutasi mencapai dua miliar.
Ivan Yustiavandana, selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membenarkan transaksi tersebut bernilai Rp 86 miliar.
Tinggalkan Balasan