KABAKIBAR.ID- Mandi wajib merupakan keharusan dan kewajiban bagi umat Muslim yang harus dilakukan setelah berhubungan badan, haid, nifas atau setelah Junub.
Mandi wajib terdiri dari beberapa langkah, seperti berniat, mengucapkan doa, mencuci seluruh tubuh, termasuk rambut, wajah, dan anggota tubuh lainnya, serta berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.
Niat merupakan unsur yang sangat penting dalam mandi wajib, karena merupakan salah satu syarat sahnya mandi wajib tersebut.
Niat diucapkan dalam hati sebelum memulai mandi wajib, dengan memikirkan bahwa mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan dari hadas besar serta menyucikan diri di hadapan Allah SWT.
Mandi wajib ini harus dilakukan karena jika belum suci dari hadas besar, maka seorang muslim tidak boleh melakukan beberapa ibadah seperti salat, membaca Al Quran, dan juga melakukan tawaf.
Bacaan Doa Mandi Wajib dan Hukumnya
1. Niat Doa Mandi Wajib
Niat Mandi Wajib Umum
Bismillahirahmanirrahim. Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta’ala”
Niat Mandi Wajib Sesudah Haid
Bismillahirahmanirrahim. Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardlu karena Allah ta’ala”
2. Doa Setelah Mandi Wajib
Setelah menunaikan mandi wajib, ada pula doa yang dapat dibaca sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Asyhadu an laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahummaj alni minat tawabina, waj alni minal mutathahirina.
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya.
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”
3. Hukum Mandi Wajib
Hukum melakukan mandi besar adalah wajib bagi setiap umat Islam yang berada dalam keadaan hadas besar yang tertuang dalam Al Quran dan juga hadis.
Allah SWT berfirman dalam QS Al Maidah ayat 6
“Dan jika kamu junub, maka mandilah,” (QS Al Maidah: 6)
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surat An Nisa mengenai perintah melakukan mandi wajib,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43).
Perintah untuk menunaikan mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar yang melekat dalam diri umat Islam juga tertuang dalam sebuah hadis
Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah.Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya.Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR Bukhari no 265 dan Muslim no 317).
Tata Cara Melakukan Mandi Wajib
1. Mandi Wajib Setelah Melakukan Hubungan Suami Istri
Membaca niat mandi wajib dibaca dalam hati.
Bismillahirahmanirrahim. Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta’ala”
Tinggalkan Balasan