KABARKIBAR.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan layanan berbasis syariah.
Untuk mewujudkan hal ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Menurut Sri Mulyani, BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan berbasis syariah akan memberikan kontribusi dan pembayaran manfaat kepada peserta dengan prinsip syariah.
Namun, belum ada informasi pasti mengenai waktu peluncuran layanan ini.
“Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, ada keinginan untuk memperbaiki struktur kontribusi dan pelaksanaannya dalam mengelola dana kontribusi serta bagaimana pembayaran manfaat dapat dilakukan dengan prinsip syariah,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan berbasis syariah akan memberikan pilihan dan kepercayaan tambahan bagi peserta.
Selain itu, dana investasi peserta juga akan dikelola dalam instrumen berbasis syariah.
“Dengan adanya layanan ini, peserta akan merasa lebih yakin, dan pada saat yang sama, instrumen yang ditanamkan oleh BPJS akan sesuai dengan prinsip syariah dalam mengelola dana para tenaga kerja,” tambahnya.
Sebenarnya, rencana pendirian BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan berbasis syariah telah diumumkan sejak tahun 2021, namun hingga saat ini hanya diterapkan di Provinsi Aceh.
Ke depan, layanan ini akan diimplementasikan secara nasional agar dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
“Tentunya, masyarakat dapat memilih layanan ini, dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut,” ujar Sri Mulyani.
Implementasi layanan berbasis syariah ini merupakan dukungan terhadap arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua KNEKS.
Mereka berpendapat bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, harus mampu menjadi pusat ekonomi syariah.
Tujuan ini sejalan dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah dirancang untuk menjadi inklusif dan universal, artinya tidak hanya terbatas bagi peserta beragama Islam, tetapi terbuka untuk siapa saja yang ingin memanfaatkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.
Tinggalkan Balasan