KABARKIBAR.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan dalam sarana dan prasarana angkutan umum selama masa transisi menuju endemi.
Surat edaran ini memberikan kebijakan bahwa penumpang angkutan umum diperbolehkan tidak memakai masker jika dalam kondisi sehat.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi yang dikeluarkan pada Minggu (11/6/2023).
Ketentuan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penumpang angkutan umum boleh tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.
Namun, tetap disarankan agar penumpang memakai masker jika dalam kondisi sakit.
Kebijakan ini juga berlaku di MRT Jakarta, yang melalui akun Twitter resmi mereka mengumumkan bahwa penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.
Meskipun penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker, tetap disarankan bagi penumpang untuk membawa cairan pembersih tangan dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kondisi kesehatan mereka.
Protokol kebersihan yang ketat tetap harus diterapkan di dalam angkutan umum untuk memastikan keamanan dan kesehatan semua penumpang.
Kebijakan serupa juga diterapkan di TransJakarta, di mana penumpang sekarang diizinkan untuk tidak menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.
Hal ini merupakan bagian dari langkah-langkah transisi yang diambil dalam menghadapi situasi endemi.
Namun, meskipun aturan ini telah diberlakukan, penting untuk tetap memperhatikan dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan terkait.
Pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan perubahan kebijakan ini harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan pribadi, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penumpang angkutan umum yang dalam kondisi sehat, namun tetap menjaga kewaspadaan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini harus selalu dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi dan rekomendasi dari pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan kesehatan publik.
Berikut Isi Surat Edaran Tersebut
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran yang berisi beberapa poin penting terkait langkah perlindungan dan pengendalian penularan Covid-19.
Tinggalkan Balasan