KABARKIBARI.ID— Hati-hati dalam membeli tiket konser Coldplay asal Inggris yang ditawarkan oleh seseorang.
Polda Metro Jaya kembali meringkus 2 tersangka sindikat penipan tiket konser Coldplay wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dua orang tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA atau 02.00 WIB.
“Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang terkait sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya, ” kata Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juni 2023.
Sebelumnya, 2 tersangka dengan kasus yang sama di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta digiring Polda Metro Jaya ke Jakarta.
Identitas para pelaku penipuan tiket konser Coldplay bernama Muh Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36) dan Muh Hamka (20).
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan, total terdapat 4 orang yang ditangkap pihaknya terkait sindikat penipuan penjualan tiket konser band Coldplay di dua wilayah yakni di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
“Tim Opsnal Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi,” kata ungkap Charles.
Jadi, kata Charles, saat ini tim telah mengamankan dua orang pelaku dengan peran masing-masing, kemudian saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat.
Penangkapan terhadap 2 tersangka dari Sulawesi Selatan penipuan konser Coldplay hasil dari pengembangan dari 2 tersangka dari Yogyakarta.
Charles menambahkan penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama dengan Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan.
“Jadi opsnal Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Jadi total keseluruhan ada 4 orang pelaku plus diamankan berikut dengan barang bukti,” kata Charles
Peran Tersangka Masih Dalam Penyelidikan
AKP Charles Bagaisar mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan itu.
“ Para para pelaku telah berada di wilayah Jakarta dan Sudan di bawa ke Polda Metro Jaya serta sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Charles.
Sementara untuk peran masing-masing selaku masih sedang didalami Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif Kenalan Orang Dalam kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay yang kembali terjadi.
“ Nanti kita dalami, kemungkincn kerjasama dengan orang dałam,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Charles, saat ini telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.
Laporan tersebut berberapa modus yang digunakan pelaku penipuan penjualan tiket konser band Coldplay dengan jasa titip (jastip) hingga mengaku memiliki akses orang dalam.
“Modusnya ada berbagai modus. Salah satunya tawarkan jastip kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos. Kemudian ada juga penipuan dengan ngaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser,”kata Charles .
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang membuat masyarakat merugi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Adapun kronologisnya mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @Fintrove_id, yang mana website ini adalah mereka beli dari Twitter.
Fans yang tertarik membeli tiket Coldplay kemudian akan menghubungi pelaku.
Korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai down payment (DP) atau tanda pemesanan.
“Kemudian setelah mereka membuka atau untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket,”Auliansyah Lubis.
Auliansyah Lubis menjelaskan, contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000
Ia mengatakan terdapat 60 korban penipuan tiket konser coldplay melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun berdasarkan rekam jejak terhadap rekening pelaku, didapati tabungan sebanyak Rp257 juta.
“Adapun, korban yang melapor ke kita lebih kurang 60 orang. Dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka, ada sebesar Rp257 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tinggalkan Balasan