KABARKIBAR.ID – Terkait adanya dugaan kebocoran putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan terbuka untuk penyelidikan.
Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri Jenderal menyatakan, Polri bisa mengusut soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistemnya.
Menurut Listyo Sigit, penyidikan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kontroversi berkepanjangan di masyarakat.
Ia juga mengatakan, hal itu untuk mengklarifikasi benar tidaknya kebocoran tersebut.
Demikian pernyataan Listyo Sigit usai rapat koordinasi nasional “Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024″ di Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Mei 2023.
“Mengenai situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam (Mahfud MD) agar tidak ada kontroversi yang berlarut-larut, tentunya kalau benar-benar dari isu terkini, maka atas arahan dari beliau ini dapat dilakukan langkah-langkah untuk mengusut dan menjelaskan peristiwa yang terjadi,” ujar Kapolri.
Selain itu, kata Listyo Sigit, jajarannya saat ini sedang membahas tindakan apa yang bisa diambil terkait dugaan bocornya putusan MK tersebut.
“Saat ini kami sedang mengusahakan langkah-langkah apa yang bisa kami ambil untuk melaksanakan semuanya agar menjadi jelas,” kata Listyo Sigit.
Namun, Kapolri kembali menegaskan akan menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK jika ditemukan adanya kecurangan atau tindak pidana.
“Tentu saja, jika nanti ada kejadian pidana, tentu kami akan menerapkan tindakan lebih lanjut.” Tegas kata Kapolri Listyo Sigit.
Isu Bocornya MK Terkait Pemilu
Sebelumnya, Denny Indrayana, selaku pakar hukum tata negara membocorkan adanya informasi pribadi yang diterimanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.
Denny mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara Nomor 114/PPU/XX/2022 tentang sistem pemungutan suara dengan keputusan proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulisnya pada caption Denny dalam akun Instagram milik pribadi @dennyindryana99, dikutip Minggu, 28 Mei 2023.
Dalam ungkapan Denny, keputusan itu diambil setelah terjadi perbedaan pendapat di antara hakim MK.
Tinggalkan Balasan