KABARKIBAR.ID – Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri semakin memudahkan masyarakat.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM.

Pertama, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Untuk SIM A dan C, calon pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

Sedangkan untuk SIM B dan D, usia minimal yang diperbolehkan adalah 20 tahun.

Kedua, calon pengemudi harus mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan.

Dokumen yang biasanya diminta antara lain adalah kartu identitas (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

Selain itu, calon pengemudi juga harus mengikuti tes kesehatan.

Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengemudi dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes kesehatan ini mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kesehatan fisik secara umum.

Setelah persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi, calon pengemudi dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini melalui Play Store atau App Store dan mengikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.

Dalam proses pendaftaran online, calon pengemudi akan diminta untuk mengisi data pribadi, mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, serta memilih jenis SIM yang ingin didapatkan.

Setelah itu, calon pengemudi akan menjadwalkan jadwal tes teori dan tes praktik melalui aplikasi.

Pada saat tes teori dan tes praktik, calon pengemudi diharapkan sudah mempersiapkan diri dengan belajar materi ujian serta berlatih mengemudi secara baik dan benar.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM, dapat memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan, serta melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang valid, diharapkan masyarakat dapat menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan berkontribusi dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

Berikut Fungsi Pengunaan Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.