KabarKibar.id – Restorative Justice kerap kali dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan suatu kasus. Tapi apa sih Restorative Justice ini?

Restorative Justice yaitu merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative justice dapat dijadikan sebagai alat restoratif dan telah diimplementasikan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Untuk selengkapnya tentang Restorative Justice, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu Restorative Justice?

Restorative Justice adalah suatu penyelesaian tindak pidana yang  melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, menekankan pemilihan kembali seperti semula.

Definisi Restorative justice ini terdapat dalam pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Implikasi restorative justice yaitu sebagai alternatif penyelesaian kasus dengan mekanisme yang berorientasi pada pemidanaan yang kemudian diubah menjadi proses dialog dan mediasi partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Prinsip dasar Restorative justice dengan adanya pemulihan bagi korban yang telah menderita akibat kejahatan melalui kompensasi korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, dan kesepakatan lainnya.

Dalam proses penyelenggaraan Restorative justice, pelaku memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemulihan, masyarakat memiliki peran untuk menjaga perdamaian, dan pengadilan memiliki peran untuk menjaga ketertiban umum.

Apa Dasar Hukum Restorative Justice?