KabarKibar.id – Pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak bisa dilakukan hari ini (18 Mei 2023) dikarenakan tanggal merah yaitu Kenaikan Isa Almasih.
Namun tidak usah khawatir, kartu SIM yang habis masa berlakunya hari ini masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat kartu baru.
Padahal, sesuai regulasi, kartu SIM yang sudah kadaluarsa pun harus diperpanjang dengan mekanisme pemberian seperti ujian teori dan praktek. Besaran iurannya juga berbeda.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis dalam pasal 4 ayat 3 Perpol nomor 5 Tahun 2021, jika masa berlaku kartu SIM habis, harus diajukan untuk penerbitan kartu SIM baru.
Namun, pada hari libur nasional ini, ada pengecualian.
Mengutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, layanan SIM akan diliburkan pada 18 Mei 2023.
Disebutkan antara lain layanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta. Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali besok, Jumat, 19 Mei 2023.
Tinggalkan Balasan