Bekasi, Kabarkibar.id – Moeldoko, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menjelaskan perbedaan antara subsidi dan insentif kendaraan listrik.

Penjelasan ini diberikan dalam acara Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2023) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/5/2023).

Menurut Moeldoko, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep dasar dari kedua regulasi ini.

Subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik, memiliki nominal sebesar Rp 7 juta.

Informasi ini tertera di situs P3DN Kemenperin.

Alasan diberlakukannya subsidi ini, terutama untuk 200.000 sepeda motor listrik pertama, adalah untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dan dianggap layak menerima manfaat ini.

Sementara itu, insentif yang dimaksud adalah pemotongan harga mobil listrik melalui diskon PPN sebesar 10 persen.

Sebelumnya, tarif PPN untuk mobil listrik adalah 11 persen.

Dengan insentif ini, beban PPN yang dibebankan kepada masyarakat hanya 1 persen.

Moeldoko juga menjelaskan bahwa saat ini baru ada dua jenis mobil, yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5, yang mendapatkan program insentif.

Alasannya adalah karena kedua mobil tersebut telah memenuhi syarat standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga menjelaskan kisaran besaran insentif untuk Hyundai Ioniq 5 sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta, sementara Wuling Air EV dapatkan insentif sebesar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.

Dengan adanya subsidi dan insentif ini, pemerintah berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Subsidi diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu untuk membeli motor listrik.

Sementara itu, insentif PPN bertujuan untuk membuat harga mobil listrik lebih terjangkau bagi masyarakat.

Penerapan subsidi dan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.