JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik 20-26 Oktober 2025.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan IV periode Oktober-Desember 2025 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan bahwa tarif listrik selama akhir tahun 2025 masih sama sejak triwulan I (Januari-Maret).
Bagi golongan nonsubsidi penerimanya mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.
Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan