JAKARTA, KABARKIBAR.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Pencegahan itu dilakukan bersama dua nama lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, dan pendiri travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini diambil KPK untuk memastikan para pihak tersebut tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan dilakukan mulai 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Budi, pencegahan ini dilakukan karena keterangan para pihak masih diperlukan sebagai saksi. Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
4 Jam KPK Periksa Eks Menag Yaqut
Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia diperiksa selama kurang lebih empat jam.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan.
Mantan Menag ini mengaku menjawab banyak pertanyaan dari penyidik, meski enggan mengungkap detail materi pemeriksaan.
“Terkait materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih bisa menjelaskan semua hal yang terkait pembagian kuota tahun lalu,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Meskipun begitu, KPK masih belum menetapkan tersangka.
Budi mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara. Hasilnya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
“Hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Ini hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” jelas Budi.
Awal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024
Indonesia pada tahun 2024 mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah, yang terbagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tinggalkan Balasan