KABARKIBAR.ID- Jadwal dan syarat umum pendaftaran bagi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka besok, Rabu 20 September 2023.
Sebelumnya Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang semula dibuka Minggu, 17 September 2023 diundur dan mengalami perubahan Jadwal pendaftaran.
Perubahan jadwal perubahan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK 2023 melalui Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik itu pendaftaran CPNS dań PPPK akan ditujukan bagi instansi di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.
Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi pada tanggal 19 September – 3 Oktober 2023.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2023.
Formasi tersebut diperuntukan untuk mengisi 72 instansi pemerintah pusat yang membutuhkan sebanyak 78.862 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi .
Formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan pemerintah daerah dialokasikan khusus dengan rincian 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan serta 42.826 PPPK Teknis.
Bagi colon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebelum melakukan pendaftaran yang tingel dua hari lagi sebaiknya menyiapakan persyaratan umum seperti dokuman yang diperlukan.
Berikut Dokumen Untuk Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy ijazah
- Transkrip nilai
- Fotocopy akta kelahiran
- Pas foto formal
- Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
- Berkas lainnya sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Melalui laman Kemneterian PANRB, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, persyaratan umum CPNS sebagai berikut
Syarat Umum CPNS dan PPPK 2023
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021,
Berikut persyaratan umum CPNS dan PPPK 2023
- Pelamar berusia usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun
- Tidak pernah tersangkut pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 4. Tidak berkedudukan sebagai calon
- PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Pendaftaran CASN 2023 akan dilakukan di portal SSCASN BKN, setelah dokumen dan e-materai disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran
Cara Daftar CASN 2023
Tinggalkan Balasan