Bekasi, KabarKibar.id – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Acara ini diikuti oleh sejumlah aliansi tenaga kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dalam aksi tersebut, juru bicara Aksi Nasional Stop RUU Kesehatan, Beni Satria, mengatakan bahwa tujuan acara ini adalah untuk memberikan dampak pada masyarakat dan juga para pembuat kebijakan.

Ia juga mengatakan bahwa acara ini diikuti oleh sekitar 11 ribu nakes dari berbagai daerah di Indonesia, melebihi target awal sebelumnya yang hanya sekitar 10 ribu nakes.

RUU Kesehatan yang saat ini sedang diusulkan oleh pemerintah menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga kesehatan.

Menurut nakes, RUU tersebut mengandung sejumlah ketidakjelasan dan ketidakpastian, sehingga berpotensi merugikan tenaga kesehatan dan masyarakat.

Beberapa poin dalam RUU Kesehatan yang menjadi perhatian nakes adalah terkait dengan sistem rujukan, jam kerja nakes, serta persyaratan lisensi dan sertifikasi.

Mereka berpendapat bahwa sistem rujukan yang terdapat dalam RUU tersebut dapat membatasi kebebasan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, jam kerja nakes yang terlalu panjang juga dianggap dapat berdampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan itu sendiri.

Sementara itu, persyaratan lisensi dan sertifikasi yang terdapat dalam RUU Kesehatan dianggap terlalu ketat dan tidak memperhitungkan kondisi daerah yang sulit dijangkau.

Hal ini berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama di daerah-daerah terpencil.

Apa itu RUU Kesehatan?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi sorotan publik di Indonesia.

RUU tersebut membawa harapan untuk memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan, terutama selama masa pandemi COVID-19.

RUU Kesehatan ini mencakup beberapa aspek yang penting, termasuk penguatan sistem kesehatan, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dan perlindungan bagi para tenaga kesehatan.

Bagi para tenaga kesehatan, RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini penting mengingat tenaga kesehatan seringkali berhadapan dengan berbagai risiko dan ancaman, baik secara fisik maupun mental.

RUU Kesehatan memberikan keamanan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan selama bertugas, termasuk perlindungan hukum ketika mereka melakukan tindakan medis.