KABARKIBAR.ID – Akhirnya, tarif listrik non subsidi untuk periode Oktober hingga Desember 2023 dipastikan tidak jadi naik.

Dengan hal ini, tarif listrik untuk periode triwulan IV yaitu Oktober-Desember aman tanpa mengalami perubahan nominal.

Hal ini telah disampaikan oleh Jisman P Hutajulu, selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada Rabu, 13 September 2023.

Dalam siaran pers di situs esdm.go.id dijelaskan, tarif listrik pada triwulan IV untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN tidak mengalami kenaikan dan dikenakan harga yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Keputusan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik non-subsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.

Jika dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro, harga listrik pada triwulan IV diperkirakan lebih tinggi dibandingkan tarif pada triwulan III 2023.