KABARKIBAR.ID – Di zaman yang serba canggih ini, hampir semua orang punya yang namanya handphone dab begitu pula dengan layanan Bank Digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren perbankan digital berkembang cukup pesat.

Faktor pertumbuhan bank digital ini berasal dari proses yang praktis dan cepat.

Perlu Anda ketahui bahwa layanan perbankan ini sudah cukup lama hadir di Indonesia.

Hanya saja inovasi teknologi, khususnya pada perangkat seperti smartphone, membuka potensi lebih besar dalam menyediakan layanan perbankan digital yang lebih personal dan adaptif terhadap kebutuhan para nasabah yang dinamis.

Perkembangan pesat ini juga menyebabkan banyak bermunculan bank digital baru.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas mengeluarkan peraturan khusus mengenai penyelenggaraan perbankan digital guna meminimalisir risiko.

Hal ini baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin menikmati kenyamanan dan kemudahan maksimal yang diberikan oleh layanan perbankan.

Lantas, apa pengertian dari bank digital? ikuti ulasannya bersama Kabarkibar.id.

Pengertian Bank Digital

OJK menjelaskan pengertian terkait bank digital dengan menerbitkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2021.

Aturan tersebut menyebutkan bank digital adalah lembaga perbankan yang tergabung dalam berbadan hukum Indonesia (BHI).

Berdasarkan kategori tersebut, bank digital yang menyediakan dan menjalankan usaha perbankan melalui saluran elektronik tidak memiliki lokasi fisik selain kantor terdaftar atau menggunakan sejumlah kantor.

Penerbitan layanan perbankan digital dapat dilakukan oleh bank baru atau bank lama yang melakukan konversi ke bank digital.

Layanan perbankan atau bisnis yang dilakukan secara elektronik dioperasikan sepenuhnya secara online.

Dengan kata lain, segala bentuk aktivitas nasabah yang sebelumnya dilakukan di cabang, seperti pembukaan rekening tabungan, penyetoran uang, pencetakan rekening giro, peminjaman dana, pelayanan nasabah, kini dapat dilakukan oleh bank digital tanpa harus bertatap muka langsung antara nasabah dan pihak bank.

Tentunya untuk memberikan pelayanan yang baik,  lembaga bank digital harus terus aktif mengembangkan teknologi online yang ada yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabah atau pengguna aplikasi bank digital.