Pelaku curanmor tersebut adalah seorang dewasa dan satu anak muda yaitu G (31) dan GE (18) di Cengkareng.

Kompol Hasoloan Situmorang, selaku Kapolsek Cengkareng mengatakan, para pelaku melakukan operasi curanmor sebanyak empat kali.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, ada sekitar empat  (pencurian sepeda motor). Namun, kami masih mencari informasi terhadap pelaku,” kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa, 13 Juni 2023.

Penangkapan G dan GE bermula saat para pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk minum kopi.

Ternyata, pelaku telah memasang target ke sepeda motor korban berinisial S (49).

“Ketika melihat situasi sudah cukup aman, mereka langsung mengambil tindakan. Dan untungnya, anggota petugas yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan patroli tertutup dengan bantuan warga yang pada saat kejadian bisa dan mampu untuk menangkap para pelaku,” kata Hasoloan.

Para pelaku curanmor menggunakan kunci T untuk membobol lubang di lubang kunci sepeda motor.

Selain itu, modus operandi pelaku adalah mengganti kunci untuk merusak lubang kunci agar sepeda motor korban dapat dicuri.

Menurut kabar, dua pelaku curanmor menjual sepeda motor curian kepada penadah.

“Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tapi masih kita selidiki,” jelasnya.

Hasoloan mengatakan, penyidik ​​kini telah menyita dua sepeda motor matic G dan GE.

Pelaku perbuatan tersebut dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan (curat).

“Hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Hasoloan. ***