Mengenal Densus 88

Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia.

Satuan anti teror ini dilate khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom yang dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.

Pembentukan Densus 88 berawal dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menangani banyaknya kasus teror bom.

Inpres ini ditindaklanjuti dengan keluarnya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan Terorisme dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 dan 2 Tahun 2002.

Kemudian Densus 88 mulai menjadi satuan setelah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang pembentukan Densus 88 oleh Kapolri saat itu Jenderal Da’I Bachtiar.

Densus 88 mulai diresmikan Kepala Kepolisian Kawasan Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada 26 Agustus 2004.

Pada mulanya Detasemen 88 beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Agung Polisi Tito Karnavian. Pada 2011 personil Densus 88 bertambah hingga 337 orang.

Densus 88 memiliki personel berbakat mulai dari investigasi, bahan peledak atau penjinak bom, hingga unit pemukul yang di dalamnya terdapat penembak jitu.