Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka oknum pegawai Imigrasi.
Mereka terlibat secara langsung dalam mengamankan pendonor ginjal ilegal untuk meloloskan mereka ke Kamboja melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Tiga pegawai Imigrasi tersebut diduga telah membantu dalam proses pemberangkatan sejumlah pendonor ginjal dari Bekasi menuju Kamboja.
Hengki juga menyebutkan bahwa selama proses perdagangan ginjal ini, AH dan kawan-kawannya menerima sejumlah uang yang cukup besar.
Uang tersebut berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp3,7 juta.
Sebagian dari uang tersebut kemudian ditransfer kepada petugas di kantor Imigrasi di Kamboja sebesar Rp1,5 juta.
Menurut Hengki, proses perdagangan ginjal internasional ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sindikat dalam negeri dan luar negeri.
Total ada 15 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, 10 orang dari masyarakat sipil, satu polisi, dan satu pegawai Imigrasi telah ditangkap karena terlibat dalam perdagangan ginjal ilegal yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sembilan dari 15 tersangka adalah sindikat dalam negeri yang berperan sebagai penampung para korban perdagangan ginjal.
Sementara itu, satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang bertugas menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Dalam rentang waktu beroperasi dari 2019 hingga 2023, 10 tersangka berhasil meraih omzet sebesar 24,4 miliar rupiah dari perdagangan ginjal ilegal.
Selain itu, terdapat pula Aipda M, seorang polisi yang terlibat dalam merintangi penyidikan kasus ini dengan menjanjikan para tersangka keamanan dari penegakan hukum.
Aipda M diduga telah menerima uang imbalan dari tersangka sebesar 612 juta rupiah.
Atas perbuatannya, 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, anggota Polri, Aipda M, dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perintangan penyidikan.
Tidak hanya itu, pegawai Imigrasi, AH, yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan juga akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal ini mengatur tentang tindakan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan