KABARKIBAR.ID- Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga pegawai Imigrasi.

Mereka melakukannya dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional yang terjadi antara Bekasi dan Kamboja.

Pada tanggal 28 Juli 2023, tiga pegawai Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka AH yang lebih dulu ditangkap.

Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 28 Juli 2023 di Bali.

tim penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka dari pegawai Imigrasi yang terlibat secara langsung dalam mengamankan pendonor ginjal tersebut agar bisa meloloskan diri ke Kamboja melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dalam proses pemberangkatan, beberapa pihak yang berperan membantu termasuk pegawai Imigrasi yang terlibat dalam kasus ini.

Penangkapan tiga pegawai Imigrasi di Bali merupakan hasil dari keterangan tersangka AH yang sebelumnya telah ditangkap.

Dari pengakuannya, AH telah membantu 18 orang pendonor ginjal untuk berangkat dari Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kamboja sejak Maret hingga Juni 2023.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jalur cepat atau fast track di bandara, walaupun mereka tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Fast track seharusnya hanya diperuntukkan bagi wanita hamil, difabel, dan orang lanjut usia yang memerlukan bantuan khusus.

Namun, oknum pegawai Imigrasi ini dengan sengaja memanfaatkannya untuk memperlancar proses keluar masuknya para pendonor ginjal ilegal, yang tentunya melanggar aturan dan prosedur standar yang berlaku.

“AH mengaku bahwa para pendonor ginjal ilegal tersebut diurus dengan menggunakan fast track yang tidak sesuai aturan, sehingga mereka tidak mengalami pemeriksaan yang ketat saat akan berangkat ke Kamboja,” ungkap Kombes Hengki Haryadi.

Kasus perdagangan orang dengan modus penjualan ginjal ini merupakan kejahatan serius yang tidak bisa dianggap enteng.

Selain melibatkan oknum pegawai Imigrasi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di bandara, kasus ini juga berdampak pada kesehatan dan keselamatan para pendonor ginjal yang terlibat.

Selain itu, perdagangan orang merupakan bentuk eksploitasi dan kekejaman terhadap manusia yang harus ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum.

Pegawai Imigrasi Tersebut Dijerat Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

tppo
Para pelaku TPPO jual ginjal dari Kabupaten Bekasi ke Kamboja.

Kasus perdagangan ginjal internasional yang melibatkan pegawai Imigrasi terus mengungkap fakta-fakta yang mengguncangkan.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Imigrasi sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AH, yang telah ditangkap sebelumnya.