KABARKIBAR.ID- Pemerintah Indonesia terus mengenjot penjualan kendaraan listrik dengan memberikan insentif kepada pembeli salah satunya motor listrik.

Insentif yang diberikan program bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi ke motor listrik.

Pemerintah Indonesia memang telah secara resmi mengumumkan program bantuan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi ke motor listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan sebuah situs khusus pembelian motor listrik bernama SISAPIRa.

SISAPIRa memudahkan proses penyaluran subsidi tersebut dan menjadi penghubung antara perusahaan dan pembeli (Masyarakat) motor listrik.

Perusahaan produsen motor listrik bisa mendaftarkan produknya dan masyarakat bisa melakukan pengajuan subsidi motor listrik di situs SISAPIRa.

Sistem tersebut diluncurkan pada 20 Maret 2023 lalu dan dimaksudkan untuk memudahkan produsen mendaftarkan produknya untuk mendapatkan insentif.

Saat ini tercatat 25 model di https://landing.sisapira.id/ mendapatkan insentif dengan harga termurah Rp 5.590.000 untuk Exotic Strerrato sampai harga termahal Rp 42.900.000 untuk United TX3000.

Harga termasuk sudah mendapatkan insentif dari pemerintah.

Daftar Harga Motor Listrik Penerima Subsidi

Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% tercantum dalam Permenperin No 38/2023.

Namun, tidak semua merek motor listrik bisa mendapatkan subsidi ini.

Insentif motor listrik dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Berikut 25 Model Motor Listrik Mendapatkan Subsidi dari Pmemerintah