ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.
DSalam kesemopatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
Kapolri menyebut TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan.
Ia berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi.
Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI Tanpa Dokumen Sepanjang Tahun 2023
Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan dari 10.138 Warga Negara Indonesia sepanjang tahun 2023.
Pasalnya, mereka diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.
Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar Negara ataupun Pos Lintas Batas Negara.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.
“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Hal ini disebabkan pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam.
Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan Kerjasama lintas intansi, bukan hanya Imigrasi.
Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.
Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.
“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup Silmy.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan