“Namun langkah di Kemenperin ini tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang inisialnya F,” kata Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini terdaftar antara 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022.

“Di sini kami menemukan 191.965 ponsel ilegal yang tidak melalui proses verifikasi,” lanjut Adi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus registrasi IMEI ilegal.

Empat di antaranya berinisial P, D, E, dan B, berasal dari swasta.

Sedangkan dua lainnya adalah seorang ASN dari Kemenperin dengan inisial F dan Inisial A yang merupakan ASN dari Ditjen Bea Cukai.

Banyaknya iPhone yang Beredar dengan IMEI Ilegal

Adanya kasus IMEI illegal ini tentunya akan merugikan bagi para pecinta handphone yang beli secara impor dari luar negeri.

Impor ini dalam artian, mereka yang membeli handphone karena produk yang mereka mau tidak masuk ke pasar Indonesia secara resmi.

Nah, disini iPhone juga paling berpengaruh karena seperti yang kita ketahui, ada saja orang yang membeli iPhone hingga ke Singapura dan lain-lain.

Ada pula dengan device iPhone yang seken seperti ex-inter atau ex-iBox.

Nah, salah satu penyebab utama nomor IMEI tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian yaitu karena perangkat tersebut ilegal atau belum terdaftar di Indonesia.

Ini terjadi ketika seseorang membeli perangkat di luar negeri atau dari toko online yang tidak kredibilitasnya tidak diketahui.

Kemenperin tidak akan mendaftarkan nomor IMEI perangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang resmi di Indonesia.

Maka dari itu, jika ingin membeli HP, harap diperhatikan lagi secara detail mulai dari teknis dan non-teknis.