KABARKIBAR.ID – Belakangan ini heboh dengan beritanya kasus IMEI Ilegal di Indonesia terutama pada oknum Kemenperin dan Bea Cukai.

Sebanyak 191.965 perangkat ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identitiy (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan.

Dari jumlah tersebut, 176.000 adalah pengguna dengan device iPhone.

Menurut Brigjen Adi Vivi, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, ratusan ribu ponsel tersebut akan dihentikan penggunaannya karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Seperti diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia harus mendaftarkan nomor IMEI untuk bisa menerima sinyal dari operator dan bisa digunakan di dalam negeri.

Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan dengan empat cara.

Pertama, IMEI melalui operator seluler yang dapat digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia dengan jangka waktu paling lama 90 hari.

Kedua, IMEI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui bea dan cukai, handy carry atau dibawa untuk membeli ponsel dari luar negeri.

Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Ini sesama pengusaha, baik yang memproduksi ponsel maupun yang mengimpor ponsel.

“Di sinilah kejadiannya, di poin keempat,” kata Adi dikutip pada, Senin, 31 Juli 2023.

Adi menuturkan, biasanya pengajuan atau pendaftaran IMEI di Kementerian Perindustrian diawali dengan permintaan data secara online kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data.

“Persetujuan kemudian diberikan kepada Kominfo dan masuk ke mesin CEIR.”