Bekasi, Kabarkibar.id – Kenaikan Isa Almasih akan jatuh pada hari Kamis, 18 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, libur Kenaikan Isa Almasih hanya satu hari, yaitu Kamis 18 Mei 2023.

Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan untuk peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Artinya, para pegawai negeri maupun swasta akan mendapatkan libur pada hari tersebut, namun tidak ada tambahan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan.

Peringatan Kenaikan Isa Almasih pertama kali ditetapkan sebagai hari libur di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur.

Melalui beberapa perubahan, selanjutnya melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sejak saat itu, peringatan Kenaikan Isa Almasih telah menjadi salah satu hari libur nasional di Indonesia yang diakui oleh semua agama dan denominasi.

Meskipun Kenaikan Isa Almasih merupakan perayaan keagamaan umat Kristiani, peringatan ini juga dihargai oleh orang-orang dari berbagai agama di Indonesia.

Selain itu, peringatan ini menjadi momen yang penting bagi keluarga untuk berkumpul bersama dan merayakan hari yang spesial.

Hari Libur, Cuti Bersama dan Perayaan Nasional Maupun Internasional

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur, tanggal merah, dan cuti bersama sepanjang tahun 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 2023.

SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berikut adalah daftar tanggal merah bulan Mei 2023 yang terdiri dari empat hari libur akhir pekan dan dua hari libur nasional.

Tanggal merah pertama jatuh pada tanggal 1 Mei 2023, yang merupakan Hari Buruh Internasional.