Polda Metro Mengagendakan 16 Pemeran Film Dewasa Menjalani Pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan memeriksa 16 pria dan wanita pemeran film porno atau film dewasa untuk menjalani pemeriksaan , Jumat lalu 15 September 2023.
Pemeran film porno yang terdiri dari selebgram artis hingga foto model termasuk Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee
Mereka akan diperiksa dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut setelah terungkapnya rumah produksi film asusila dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan oleh polisi beberapa hari yang lalu.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, mereka memang dojadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB terkait kasus rumah produksi film porno di Bilangan Jakarta Selatan.
“ Ada sekitar 16 pria dan wanita, termasuk Siskaeee,” kata AKBP Ardian Satrio Utomo di Jakarta.
Terbongkarnya kasus produksi film dewasa ini, ada 3 pemeran wanita yang diduga terlibat yakni Siskaeee , Virly Virginia dan Meli 3GP.
“ Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang ada. Pemeriksaan ini akan menentukan langkah lebih lanjut penyidikan dalam kasus tersebut,” lanjut AKBP Ardian Satrio Utomo.
12 orang pemeran wanita terlibat sebagai pemeran film porno, terrmasuk Siskaeee, mereka yang terlibat adalah wanita berinisial VV, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Dimana perempuan berinisial SE ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai sekretaris rumah produksi dalam kasus produksi film dewasa.
Sementara pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeran pria dan wanita akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tersangka SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita dalam adegan film dewasa yang dimaksud,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Lanjut Ade Safri Simanjuntak, 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.
Polda Metro Tetapka 5 Orang Tersangka
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Tak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah dari artis hingga selebgram yang berperan dalam film porno.
” Kemungkinan tersangka akan bertambah bila pemeriksaan nanti terbukti, ini berkaitan dengan Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka),” kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Sebelum menetapkan tersangka pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kesaksian para pemeran terkait kasus yang ada.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan hari ini, setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap kedsaksian mereka,” katanya.
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada, termasuk sutradara.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.
Dalam patroli tersebut, ditemukan tiga website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.
Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa 31 Juli 2023.
Pria berinisial I ternyata berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser.
Sedangkan JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film dewasa atau porno tersebut.
Penangkapan terhadap mereka, akhirnya Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu 1 Agustus 2023.
Pria berinisial AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering.
Sewrta wanita berinisial SE, yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022.
Mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tinggalkan Balasan