Polda Metro Tetapkan 5 Orang Tersangka Pemeran Film Dewasa
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Tak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah dari artis hingga selebgram yang berperan dalam film porno.
” Kemungkinan tersangka akan bertambah bila pemeriksaan nanti terbukti, ini berkaitan dengan Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka),” kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Sebelum menetapkan tersangka pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kesaksian para pemeran terkait kasus yang ada.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan hari ini, setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap kedsaksian mereka,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada, termasuk sutradara.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.
Dalam patroli tersebut, ditemukan tiga website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.
Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa 31 Juli 2023.
Pria berinisial I ternyata berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser.
Sedangkan JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film dewasa atau porno tersebut.
Penangkapan terhadap mereka, akhirnya Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu 1 Agustus 2023.
Pria berinisial AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering.
Sewrta wanita berinisial SE, yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022.
Mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan