Berapa sih dana yang diterima oleh penerima 2023? Ternyata besaran dana yang diterima peserta PIP berbeda-beda. Berikut detailnya:

  1. Untuk kategori jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 450.000. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000.
  2. Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 750.000.
  3. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 375.000.
  4. Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.

 

Syarat Wajib untuk Penerima PIP 2023

Berikut ini adalah detail untuk syarat wajib untuk penerima PIP 2023:

  1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau memenuhi pertimbangan khusus, seperti:
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Siswa yang berstatus yatim piatu atau piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan. Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

Jangan lupa untuk segera aktivasi Rekening PIP 2023 kamu sebelum 30 Juni 2023 di link https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 .

 

***