KABARKIBAR.ID- 12 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan international kasus penjualan ginjal di Kamboja di tangkap tim gabungan Polda Metro Jaya.
2 orang tersangka TPPO diantaranya anggota polisi dan petugas imigrasi sebagai pelobi kepada penyidik untuk tidak mengungkap kasus penjulaan ginjal dan penerima suap dari sindikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus penjualan ginjal ditetapkan 12 orang tersangka sindikat TPPO di Bekasi
9 dari 10 tersangka TPPO adalah mantan pendonor dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja.
Sementara untuk oknum anggota Polri yang terlibat jual beli organ ginjal berinisial Aipda M yang berperan sebagai perintang dari kejaran tim satgas TPPO
Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, untuk oknum yang terlibat Oknum, Aipda M diketahui menerima uang dari sindikat TPPO ini sebesar Rp 612 juta.
Aipda M meyakinkan sindikat bisa melobi penyidik agar mengungkap kasus perdagangan penjualan ginjal tidak dilanjutkan.
” Aipda M menerima uang Rp 612 juta, menipu sindikat yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar kasus tidak dilanjutkan,” kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sedangkan tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH penerima suap dari sindikat dari para korban.
Hengki Haryadi menjelaskan, petugas imigrasi terbukti menerima uang suap dari sindikat TPPO ini sebesar Rp 3,5 juta dari setiap korbannya atau per kepala pedonor ginjal.
” Saudara AH telah menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan ke Kamboja,” jelas Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Akibat menerima suap tersebut, Hengki Haryadi menyebutkan, oknum petugas imigrasi itu menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdangan orang (TPPO).
” Dia dikenakan pasal 2 dan Pasal 4 junto pasal 8 UU 21 tahun 2007., ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok,”lanjut Hengki Haryadi.
Hengki Haryadi menambahkan, dua tersangka oknum Polri dań petugas imigras ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat,
“ Ini anggota yang berusaha cegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara suruh buang hp berpindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” tutur Hengki.
Dalam operasi tim gabungan Polda Metro Jaya pengungkapan kasus penjualan ginjal di luar negeri, khususnya Kamboja di bawah asitensi dan diback dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,
12 tersangka, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat yang mana dari 10 tersangka, 9 adalah mantan pendonor ginjal.
“Ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja,” ungkapnya.
Lanjut Hengki Haryadi, koordinator Indonesia atas nama Septian, khususnya yang melayani di Kamboja.
“ Dia adalah penghubung rumah sakit di Kamboja, jemput calon pendonor sudah kita beku di Kamboja. Lalu kita tangkap atas nama lukman dan tujuh orang perekrut yang ngurus paspor akomodasi dan sebagainya,” katanya.
Para Sindikat TPPO Merekrut Korban Melalui Facebook
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa parav tersangka TPPO mencari korban melali media sosial, Facebook.
Para tersangka merekrut falon korban dengan cara membuat grup di Facebook bergama ‘donor ginjal’.
” Tersanka membuat dua akungrup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,” kata Hengki Haryadi.
Moodus lainnya, kata Hengki Haryadi, melalui dari mulut ke mulut mengajak pendonor ginjal sebelumnya kemudian mengajak orang lagi untuk dijual ginjalnya.
” Ternyata dări pendonor Jadi perekrut korban melalui dari mulut ke mulut,” tegasnya.
Dari mulut ke mulut, disini ada yang spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut,” kata dia.
Tersangka kepada para korban tersebut diberikan surat rekomendasi palsu untuk berangkat ke Kamboja melaksanakan transplantasi ginjalnya.
Surat rekomendasi tersebut bertuliskan bahwa korban adalah karyawan sebuah perusahaan yang akan melakukan family gathering atau kumpul keluarga di Kamboja.
Tujuan surat palsu tersebut adalah untuk mengelabui petugas imigrasi agar rencananya tak diketahui.
“Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan melakukan family gathering ke luar negeri,” jelas Hengki Haryadi.
Apabila korban ditanya petugas imigrasi mau kemana, mereka menjawab ada family gathering dan ada surat tugasnya dari perusahaan.
“ Ada perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini seolah olah akan family gathering termasuk stempelnya,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan